PKKR
PEMERINTAH KABUPATEN
INDRAMAYU
KECAMATAN INDRAMAYU
DESA
KARANGSONG
Alamat : Jalan Pantai Song Kecamatan Indramayu
Kabupaten Indramayu 45219
KEPUTUSAN
DESA KARANGSONG
Nomor : 03 / SK- Des / I / 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN KOORDINASI
PUSAT INFORMASI DAN KONSELING
KRR
BINA REMAJA DESA KARANGSONG -
INDRAMAYU
KUWU
KARANGSONG
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka
optimalisasi aktifitas kelompok PIKKRR yang sudah terbentuk di tiap desa dan Desa
yang berfungsi melakukan upaya
penyebarluasan dan pemberian layanan informasi dan konseling kesehatan
reproduksi remaja, dalam upaya peningkatan pengetahuan, pemahaman, kesadaran,
sikap dan prilaku kehidupan reproduksi yang bersih dan sehat bagi masyarakat
secara luas.
b.
bahwa dibutuhkanya sebuah
pengurus PIK KRR tiap desa dan Desa yang
dapat melakukan fungsi koordinasi dan pembinaan pada kelompok PIK KRR Tingkat
RW da RT, maka dipandang perlu membentuk Koordinasi Pusat Informasi dan
Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja (FK PIK KRR) di tingkat Desa ,
c.
bahwa untuk itu perlu
ditetapkannya Keputusan Kuwu,
Mengingat : 1. Undang
– Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang kependudukan
dan
Pembangunan Keluarga Sejahtera.
2.
Undang – Undang Nomor 32 tahun
1992 Tentang kesehatan.
3.
Undang – Undang Nomor 32 tahun
2004 Tentang Pemerintahan Desa.
4.
Peraturan Pemerintah nomor 38
tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Pemerintah daerah Propinsi,
dan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 Tentang Pengorganisasian Perangkat daerah.
6.
Peraturan Pemerintah daerah
Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Penataan dan Pembentukan
Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.
7.
Keputusan Bupati Indramayu
Nomor 47 tahun 2002 Tentang Organisasi dan tata Kerja Dinas kerluarga Berencana
kabupaten Indramayu.
Memperhatikan : 1. Rencana
Strategis Dinas Keluarga Berencana Kabupaten
Indramayu Tahun 2006 – 2010
2.
Program Kerja Dinas Keluarga
Berencana kabupaten Indramayu Tahun 2008
3.
Dokumentasi Pelaksanaan
Anggaran (DPA) Dinas Keluarga Berencana Kabupaten Indramayu Kegiatan Pendirian
Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling KRR Tahun 2008
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Koordinasi Pusat Informasi dan Konseling
Kesehatan Reproduksi Remaja (FK PIK KRR)
Desa Karangsong Kecamatan Indramayu
KEDUA : Mengangkat dan memfungsikan sejumlah perwakilan pengurus
PIK KRR Tingkat RT yang berdasarkan hasil musyawarah / pemilihan terpilih
sebagai pengurus Koordinasi PIK KRR Desa dengan susunan sebagai berikut terlampir dalam
keputusan ini.
KETIGA : Adapun tugas pokok Koordinasi Pusat Informasi dan
Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja Tingkat Desa sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA
keputusan ini, secara umum adalah sebagai wadah / forum yang mampu memfasilitasi,
membina, dan mengkoordinasi sebagai kegiatan dalam upaya peningkatan aktifitas
kelompok PIK KRR Tingkat RT dan RW.
KEEMPAT : Biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dikeluarkannya
Keputusan ini dibebankan pada bantuan operasional Dinas / Instansi terkait yang
bersifat tidak mengikat.
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya maka akan
dilakukan perbaikan seperlunya.
DITETAPKAN DI : INDRAMAYU
PADA TANGGAL : 25 JANUARI 2011
KUWU KARANGSONG
J A E D I
PEMERINTAH KABUPATEN
INDRAMAYU
KECAMATAN INDRAMAYU
DESA
KARANGSONG
Alamat : Jalan Pantai Song Kecamatan Indramayu
Kabupaten Indramayu 45219
A. PENANGGUNG JAWAB : KUWU
DESA KARANGSONG
B. PEMBINA : KEPALA UPTB KEC. INDRAMAYU
C. KETUA : TOHIRIN
D. SEKRETARIS : WIKA
E. BENDAHARA : TRENGGONO
F. SEKSI – SEKSI :
*
SEKSI PENYULUH : 1. A.
RADEN
2. ANGGA PS
3. ANGGUN
*
SEKSI OLAHRAGA DAN SENI : 1. AGUNG
2. RUSTADI 3. JUNAEDI
*
SEKSI ORGANISASI DAN
KEAGAMAAN : 1. TOMO
2. A N I
*
SEKSI PENGEMBANGAN
EKONOMI PRODUKTIF : 1. MALIK
2.
DARJAM
3.
RUSDI
4.
SOMA
Bagi Para petugas yang tercantum namanya tersebut diatas agar dapat
melaksanakan kegiatan ini sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : INDRAMAYU
TANGGAL : 25
JANUARI 2011
KUWU
DESA KARANGSONG,
J A E D I
PKKR
Reviewed by Unknown
on
18.11.00
Rating: